Notification

×

Iklan

Iklan

Jusuf Hamka Tagih Utang Rp 800 M ke Pemerintah Jokowi

Minggu, 11 Juni 2023 | Juni 11, 2023 WIB Last Updated 2023-06-11T17:51:50Z
JAKARTA UPDATE - Jakarta Jusuf Hamka atau Babah Alun menagih utang ke pemerintah sebesar Rp 800 miliar. 
Pengusaha jalan tol itu menjelaskan, utang yang dimaksud berkaitan dengan deposito PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) yang tidak diganti pemerintah sejak tahun 1998 silam.

Kepada media online, ia buka-bukaan akar masalah yang membuat pemerintah punya utang besar ke perusahaannya. Menurutnya masalah bermula saat krisis keuangan yang menimpa perbankan Indonesia pada 1997-1998 silam.

Kala itu perbankan mengalami kesulitan likuiditas hingga berakhir bangkrut. Di periode itu PT CMNP memiliki deposito di Bank Yakin Makmur (Bank Yama). Tapi Bank Yama bangkrut sehingga tidak mendapatkan ganti atas deposito tersebut.

"Terus (bank) tidak mau dibayar bank kolaps," katanya kepada Media Online dikutip Sabtu (7/6/2023).

Padahal saat itu, perbankan termasuk Bank Yama diberikan bantuan likuiditas yang dikenal dengan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Bantuan itu diberikan kepada bank agar bisa membayar ke deposan-deposan.

Tetapi CMNP tidak mendapatkan haknya.

 Jusuf Hamka mengatakan saat itu pemerintah berdalih tidak bisa memberikan ganti depositonya karena perusahaannya dianggap berafiliasi dengan Bank Yama.


"Pemerintah menganggap kita ada afiliasi karena Bank Yama yang katanya punya Mba Tutut, sedangkan Citra Marga perusahaan tbk," jelasnya.

Setelah beberapa tahun silam berlalu, Jusuf Hamka menggugat pemerintah ke pengadilan. Pada 2012, hasil putusan pengadilan menyatakan CMNP menang atas gugatan itu dan pemerintah wajib membayar ke perusahaan berserta bunganya.

"Semua sampai PK, inkrah," tegasnya.

Namun, utang itu juga tak kunjung dibayar oleh pemerintah. Sampai pada 2015 utang pemerintah membengkak dengan bunganya menjadi Rp 400 miliar.

"Karena waktu itu pengadilan memerintahkan bayar bunganya sekalian, akhirnya sampai Rp 400 miliar sampai 2015," ujarnya.

Di tahun yang sama, Jusuf Hamka dipanggil Kementerian Keuangan tepatnya oleh Bagian Hukum, Indra Surya. Dalam pertemuan itu, Kemenkeu meminta diskon atas kewajiban yang harus dibayar pemerintah.

Jusuf Hamka setuju akan permintaan diskon itu dengan janji pemerintah akan segera membayar dalam waktu 2 minggu.

"Kemudian, dimintai tolong agar dikasih diskon. Kita kasih diskon akhirnya Rp 170 miliar. Setelah 2 minggu setelah tandatangan perjanjian katanya kita akan dibayar, ternyata sampai hari ini kita nggak dibayar," jelasnya.

Namun sampai tahun ini, pihaknya belum juga mendapatkan pembayaran utang tersebut. Jusuf Hamka menyebut, jika digabungkan dengan bunga selama 8 tahun tak terbayar maka utang pemerintah sudah mencapai Rp 800 miliar.

"Jadi kalau sampai hari ini mungkin uangnya sudah sampai Rp 800 miliar," ungkap Jusuf.

Jusuf mengaku geram karena selama 8 tahun sejak perjanjian dengan Kemenkeu di 2015, belum ada kejelasan pembayaran utang itu. Dia mengaku sudah menemui menteri-menteri, termasuk Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati hingga Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Tetapi hasilnya nihil, dia merasa hanya diberikan janji saja.

"Dengan Departemen Keuangan saya sudah bicara ke bu menteri, baik secara lisan, tertulis, ketemu beliau, sampai sekarang cuma janji janji doang. Beliau juga melempar ke DJKN" katanya.

Jusuf pun sudah menyurat kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kemenkeu tetapi hasilnya dilempar lagi ke Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam). Karena katanya harus diverifikasi ulang lagi.

"Dilempar ke Polhukam, sudah 3 tahun di Polhukam nggak ada berita apa apa juga, kita didiemin. Negara tidak boleh mentang-mentang kuasa, kan nggak boleh. Kita harus duduk sama rendah sama tinggi, swasta juga peran serta untuk pembangunan bukan hanya negara," pungkasnya.


Sumber: https://detik.com/

×
Berita Terbaru Update