Notification

×

Iklan

Iklan

Masalah Bali yang boleh dan tidak boleh dilakukan turis setelah serentetan skandal yang mengejutkan

Kamis, 01 Juni 2023 | Juni 01, 2023 WIB Last Updated 2023-06-02T02:28:27Z
JAKARTA UPDATE - Bali Dari orang-orang Jerman telanjang menari di kuil-kuil hingga seorang wanita Denmark yang memamerkan alat kelamin dirinya, Bali yang mayoritas beragama Hindu telah melihat serangkaian berita tidak semestinya baru-baru ini.
Untuk mengurangi pengunjung yang vulgar dan perilaku tidak senonoh dari mereka, pulau bali Indonesia memiliki 12 kewajiban dan delapan batasan untuk memberi tahu mereka bagaimana harus bertindak.
Pulau resor Bali di Indonesia telah mengeluarkan seperangkat aturan baru untuk wisatawan asing dalam upaya untuk mengendalikan pengunjung yang nakal, di tengah rentetan insiden yang menggarisbawahi konsekuensi dari pariwisata massal yang tidak terkendali ke tujuan mayoritas Hindu.

Pada hari Rabu, Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan surat edaran yang menguraikan 12 kewajiban yang harus diikuti oleh pelancong internasional , di samping delapan pembatasan perilaku mereka. Ini termasuk penghormatan terhadap kuil suci , patung, adat istiadat, seni dan budaya; berpakaian sopan di tempat-tempat suci dan di tempat-tempat wisata; kesopanan; mematuhi undang-undang lalu lintas; dan melakukan transaksi menggunakan rupiah Indonesia.

Daftar larangan mencakup pelanggaran di tanah suci; memanjat pohon keramat; terlibat dalam perilaku yang mencemarkan tempat suci – seperti mengambil foto tidak senonoh atau telanjang ; menggunakan plastik sekali pakai; mengucapkan kata-kata yang menyinggung dan bertindak agresif terhadap pejabat pemerintah, anggota masyarakat setempat, atau sesama wisatawan; dan terlibat dalam pekerjaan tanpa izin yang tepat .

“[Saya meminta] semua pihak untuk serius memahami, melaksanakan dan mensosialisasikan surat edaran ini kepada seluruh staf dan wisatawan asing yang berkunjung ke Bali,” kata Koster kepada wartawan, Rabu.
Di hari yang sama, Koster yang merupakan petinggi partai berkuasa PDI-P juga mengumpulkan seluruh bupati dan walikota di Bali untuk mengikuti perintah ibu pemimpin partainya, mantan presiden Indonesia Megawati Soekarnoputri, yang sebelumnya menyuarakan kekesalannya pada kelakuan buruk turis asing di Bali.



“Kalau tidak bisa [mengelola turis asing], tidak perlu mencalonkan diri untuk periode kedua [pemilu tahun depan], itu saja. Jangan hanya ambisius tetapi tidak mau melakukan sesuatu yang berkomitmen dan berdedikasi, ”kata Koster yang marah kepada bawahannya, Rabu.

Gubernur kemudian menegaskan kembali niatnya untuk melarang turis asing dan domestik mendaki 22 gunung suci di pulau itu , sebuah gagasan yang dia ciptakan tahun ini tetapi belum dilaksanakan, di samping kebijakan lain seperti melarang orang asing menyewa sepeda motor.
Surat edaran itu muncul di tengah kesibukan berita utama yang melibatkan turis nakal, dengan yang terbaru adalah seorang wanita Denmark yang menghadapi 10 tahun penjara setelah mengekspos dirinya saat mengendarai sepeda motor di Seminyak, hotspot turis. Seorang turis Jerman minggu lalu dikirim ke lembaga kesehatan mental karena secara telanjang merusak pertunjukan tari di sebuah kuil suci, sementara pada bulan April, seorang wanita Rusia dideportasi setelah berpose telanjang di depan pohon beringin suci berusia 700 tahun.
Pada hari Senin, polisi Bali juga menangkap pemilik bisnis persewaan mobil asal Indonesia karena menerima cryptocurrency sebagai metode pembayaran, menjadikan pria berusia 33 tahun yang tidak disebutkan namanya itu sebagai pemilik bisnis pertama di negara tersebut yang ditangkap karena bertransaksi dalam mata uang digital. Di Indonesia, cryptocurrency hanya diperbolehkan diperdagangkan sebagai aset, sedangkan rupiah tetap menjadi satu-satunya mata uang yang diakui untuk pembayaran.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengungkapkan pada hari Rabu saat rapat dengar pendapat dengan anggota parlemen di DPR di Jakarta bahwa 132 turis asing telah dideportasi dari Indonesia antara Januari-Mei, menambahkan bahwa ia akan terus “mendeportasi dan memasukkan daftar hitam” setiap pengunjung yang nakal . Cabang kementerian Bali mendeportasi 194 orang asing tahun lalu.
Agung Suryawan Wiryanatha, kepala pusat keunggulan pariwisata di Universitas Udayana di Bali, menyambut baik surat edaran tersebut dan mendesak otoritas pulau untuk “menyebarkannya secara luas dalam berbagai bahasa dan dalam bentuk selebaran yang mudah dilihat dan dipahami oleh wisatawan di kedua negara. media cetak dan elektronik serta media sosial”.
“Kedutaan Australia sebelumnya telah mengeluarkan imbauan serupa kepada warga Australia yang berkunjung ke Bali,” katanya. “Namun pejabat pemerintah Indonesia terkait harus lebih tegas dan konsisten dalam menerapkan aturan. Jangan mentolerir [turis nakal] lagi, apalagi mentolerir suap mereka.”
Dia juga berharap rekomendasi ini akan dikodifikasikan ke dalam undang-undang setempat sehingga pelanggar dapat dihukum.

Azril Azahari, Ketua Perhimpunan Sarjana Pariwisata Indonesia, merekomendasikan agar pedoman tersebut diedarkan di antara pengunjung internasional di semua pelabuhan kedatangan sebelum mereka mengajukan permohonan visa saat kedatangan.

“Do's and dont's ini juga harus kita terapkan di seluruh wilayah Indonesia, bukan hanya Bali saja,” ujarnya.

×
Berita Terbaru Update